0
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Posted by Ratu mefi
on
11.22
in
Pendidikan Kewarganegaraan
A. Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Nilai perjuangan bangsa Indonesia, perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami semangat perjuangan bangsa indonesia disebabkan pengaruh globalisasi, sedangkan perjuangan nonfisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara indonesia pada umumya.
2. Kompetensi yang Diharapkan
a. Hakekat pendidikan
b. Kemampuan warganegara
Tujuan pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa
c. Menumbuhkan wawasan warga Negara
Misi / tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan dalam hal pershabatan,perdamaian dunia,kesadaran bela Negara, dan sikap perilaku yang bersendikan nilai budaya bangsa,wawasan dan ketahanan nasional.
d. Dasar Pemikiran pendidikan kewarganegaraan
e. Kompetensi yang diharapkan
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan siakap mentalyangg cerdas,penuh tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1) Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa
2) Berbudi pekerti luhur
3) Rasional dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4) Profesional dan aktif memanfaatkan ilmu
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, hak kewajiban Negara, Hubungan warga Negara dengan Negara atas dasar demokrasi, HAM dan bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bangsa dan sejarah serta pemerintahan sendiri. Bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta proses didalam satu wilayah
b. Pengertian dan pemahaman negara
1) Pengertian negara
Negara adalah suatu orang dari sekolompok atau beberapa kelompok manusia yang bersamaan mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengakui danya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok
2) Teori terbentuknya negara
a) Teori Hukum alam(Plato dan Aristoteles)
b) Teori Ketuhanan : menganggap segala sesuatu adalah cipta tuhan
c) Teori perjanjian(Thommas Hobbes)
3) Proses terbentuknya negara dan dizaman modern
4) Unsur negara bersifat :
a) Konstitutif : bahwa dalam negara terdapat wilayah,rakyat,masyarakat,dan pemerintahan yang berdaulat
b) Deklatratif : adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara laindan masuknya Negara dalam PBB
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Indonesia masuk ke PBB mendapat pengakuan dari negara internasional, yaitu ikut serta menjaga perdamain negara terhadap warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir dan batin
3. Proses Berbangsa yang Menegara
a. Perjuangan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi kemerdekaan
c. Keadaan Negara nilai dasarnya adalah merdeka
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pemahaman hak dan kewajiban warga negara,terdapat dalam pasal :
a. Pasal 26 ayat 1
b. Pasal 27 ayat 1
c. Pasal 28
d. Pasal 30 ayat 1
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara?
Pasal 26 ayat (1) : yang menjadi warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang campuran indonesia bersikap setia kepada negara RI
b. Kesamaan kedudukan
Pasal 27 ayat(1) : adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi
c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat(2) : menciptakan lapangan kerja agar warg negara memperoleh penghidupan yang layak
d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 negara indonesia bersiafat demokratis
e. Kemerdekaan memeluk agama
Terdapat dalam pasal 29 ayat (1) dan (2)
f. Hak dan kewajiban pembelaan negara
Pasal 30 ayat (1)dan(2) : Undang No.20thn 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan rakyat semesta.
g. Hak mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat(1)dan(2) : UU No.2 thn 1989.
h. Kebudayaan nasional indonesia
i. Kesejahteraan sosial
Pasal33 merupakan pasal yang penting dan esensial karena menyakut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial, seadngkan pasal 34 UUD’45 yang mengatur fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
6. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah Sebuah bentuk kekuasan(kratein) untuk rakyat(demos).
b. Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara, terdiri dari :
1) Bentuk demokrasi
2) Kekuasaan dalam pemerintahan
3) Pemahaman demokrasi diindonesia
4) Prinsip dasar pemerintahan RI
5) Rumusan pancasila
6) Struktur pemerintahan RI:
a) Eksekutif
b) Pemerintahan pusat
c) Badan pelaksanaan pemerintahan
d) Tugas pokok
e) Pemerintahan daerah
c. Pemahaman tentang demokrasi indonesia
Akibat buruknya pemerintahan diktaktor :
a. Penindasan dan ekploitasi terhadap rakyat
b. Timbulnya konflik dengan korban lebih banyak di pihak rakyat
c. Kesejahteraan bertumpu pada penguasa sedangkan rakyat hidup melarat
7. Pemahaman tentang hak asasi manusia
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila,
UUD’45,Wawasan nusantara, dan ketahanan nasional
a. Konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
b. Pancasila sebagai landasan idiil negara, paham ideologis :
1) Paham komunisme
2) Paham liberalisme
3) Paham islam fundamentalis
9. Landasan Hubungan UUD’45 dan Negara Kesatuan RI
a. Pancasila sebagai ideologi negara
b. UUD’45 sebagai landasan kostitusi
c. Implementasi konspsi UUD’45 sebagai landasan konstitusi
d. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara, terdapat dalam makna pembukaan UUD’45 :
1) Alinea-1 : kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan pertentangan dengan HAM
2) Alinea-2 : adanya masa depan yang harus diraih
3) Alinea-3 : kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapatkan Ridho Allah SWT
4) Alinea-4 : mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa indonesia melalui wadah persatuan RI
e. Konsepsi UUD’45 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan indonesia
Negara kesatuan RI bersifat demokratis, karena idealisme pancasila mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa indonesia
f. Konsepsi UUD’45 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik : wadah masyarakat Menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Secara teoritis sistem kepartaian ada3, yaitu : monoparty, biparty, dan multiparty
Secara teoritis sistem kepartaian ada3, yaitu : monoparty, biparty, dan multiparty
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
b. Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman politik
c. Periode orde baru dan priode reformasi
Posting Komentar